Tambang Ilegal Geumpang Kembali Memantik Pertanyaan, Wakil Bupati Disinggung Warganet, Aparat Didesak Bongkar Rantai PETI

ZOOM NEWS

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026 - 00:16 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

@

♬ –

PIDIE — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie, kembali menjadi sorotan setelah sebuah video yang beredar di TikTok memperlihatkan kepulan asap tebal dan kobaran api di kawasan yang disebut sebagai lokasi tambang rakyat Geumpang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Video yang diunggah akun TikTok @safrizaljal718 tersebut memperlihatkan aktivitas di tengah kawasan perbukitan yang dipenuhi vegetasi. Dalam rekaman tampak asap hitam membubung dari salah satu titik, sementara tulisan pada video menyebut lokasi tersebut sebagai “tambang rakyat Geumpang”.

Unggahan itu kemudian memicu ratusan komentar. Sejumlah pengguna mempertanyakan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat, khususnya ancaman banjir bandang ketika kawasan hutan di bagian hulu mengalami kerusakan.

Salah satu komentar dari akun @2029pidie_1 bahkan menyinggung wakil bupati. Dalam bahasa Aceh, akun tersebut menulis, “Pokok jih bos tambang ilegal di geumpang wakil bupati ngen syedara.”

Komentar itu dapat diterjemahkan sebagai tudingan bahwa tambang ilegal di Geumpang berkaitan dengan wakil bupati dan kerabatnya. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan pengguna media sosial dan belum dapat dianggap sebagai fakta. Video yang beredar juga tidak menunjukkan bukti yang membuktikan keterlibatan pejabat yang disebut.

Komentar lain datang dari akun @jaktouraceh yang menyoroti pihak yang menikmati hasil pertambangan dengan masyarakat yang berpotensi menanggung dampaknya. “Yg pajoh hasil cuma segelintir tp watee banjir bandang yg rasakan masyarakat ramee,” tulis akun tersebut.

Dalam bahasa Indonesia, komentar itu bermakna bahwa hasil pertambangan hanya dinikmati segelintir pihak, sedangkan apabila terjadi banjir bandang, masyarakat luas yang merasakan dampaknya.

Sorotan di media sosial tersebut muncul ketika persoalan PETI di Pidie memang tengah mendapat perhatian dari berbagai pihak. Koordinator Aceh Policy Watch (APW), Muhadi, pada 3 September 2026 mempertanyakan efektivitas penertiban PETI setelah masih menemukan informasi mengenai aktivitas tambang ilegal di Geumpang, Mane, dan Tangse.

“Setelah ada perintah dari gubernur untuk menertibkan tambang emas ilegal di Pidie, jangan sampai penertiban ini hanya formalitas,” kata Muhadi.

Menurut Muhadi, penanganan PETI tidak cukup berhenti pada pekerja atau operator alat berat yang ditemukan di lokasi. Ia meminta aparat menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik alat berat, pemasok bahan kimia, hingga pihak yang mengendalikan kegiatan pertambangan.

Muhadi juga menyoroti dugaan penggunaan bahan kimia seperti air raksa atau merkuri dan sianida dalam aktivitas pengolahan emas. Menurut dia, apabila dugaan tersebut benar, aparat perlu menelusuri dari mana bahan-bahan tersebut diperoleh dan siapa yang memasoknya.

“Kalau hanya pekerja yang ditangkap, sementara pemodal, pemasok bahan, pemilik alat berat dan pengendalinya tidak tersentuh, maka persoalan PETI tidak akan pernah selesai,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan adanya dugaan praktik setoran kepada oknum tertentu serta dugaan keterlibatan oknum di lingkungan aparat. Namun, Muhadi menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan investigasi resmi.

Karena itu, APW meminta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun ke Pidie untuk mengevaluasi penanganan PETI, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat. Permintaan tersebut merupakan sikap dan desakan APW, bukan kesimpulan bahwa dugaan tersebut telah terbukti.

Sorotan lebih keras juga datang dari Lembaga Leuser Aceh (LLA). Ketua LLA, Abdi, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Geumpang kepada Kapolda Aceh.

Menurut LLA, penggunaan alat berat di kawasan Geumpang diduga berlangsung secara masif. Lembaga tersebut juga mempertanyakan bagaimana alat berat dan kebutuhan operasional seperti bahan bakar dapat masuk hingga kawasan tambang yang berada jauh dari permukiman.

Dalam keterangannya, Abdi menyebut LLA telah mengumpulkan dokumen, rekaman, dan laporan lapangan yang akan dilampirkan dalam pengaduan kepada Polda Aceh. LLA meminta aparat tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja dan operator, tetapi menelusuri pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.

LLA juga menyampaikan sejumlah dugaan yang menurut lembaga itu perlu diperiksa, mulai dari penggunaan ekskavator tanpa izin, dugaan praktik setoran, dugaan keterlibatan oknum aparatur, hingga kerusakan lingkungan. Seluruhnya masih berupa dugaan yang menurut LLA perlu dibuktikan melalui penyelidikan.

Abdi juga meminta legalitas alat berat yang masuk ke kawasan Geumpang diperiksa, termasuk identitas pemilik dan operator, sumber bahan bakar, serta jalur distribusi peralatan menuju lokasi tambang.

Selain itu, LLA mendorong pemeriksaan kondisi air, tanah, dan sedimen sungai di kawasan yang diduga terdampak aktivitas pertambangan. Menurut lembaga tersebut, langkah itu diperlukan untuk mengetahui secara ilmiah kondisi lingkungan dan kemungkinan pencemaran akibat kegiatan pengolahan emas.

Persoalan penggunaan alat berat di kawasan Geumpang sebelumnya juga telah menjadi perhatian aparat. Pada April 2026, Polres Pidie bersama Kodim 0102/Pidie melakukan penertiban di kawasan Jalan Pameu Kilometer 21, Alue Inti, Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan fasilitas pertambangan yang telah ditinggalkan dan kemudian memasang tanda larangan masuk. Sementara itu, perkembangan perkara PETI di kawasan Pidie juga menunjukkan adanya proses hukum terhadap sejumlah orang. Pada Agustus 2026, Polres Pidie menggerebek lokasi tambang emas ilegal di kawasan hutan Tangse dan mengamankan empat orang serta satu unit ekskavator. Dalam perkembangan penyidikan, tiga orang yang sebelumnya berstatus saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka sehingga total tersangka menjadi empat orang. Polisi juga mengamankan dua alat berat sebagai barang bukti, masing-masing dari kawasan Tangse dan Geumpang.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penindakan terhadap PETI memang telah dilakukan, tetapi keberadaan informasi mengenai aktivitas tambang kembali di lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan setelah penertiban.

Bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hilir, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aktivitas pertambangan dan perizinan. Kerusakan kawasan hulu dapat berimplikasi terhadap kondisi sungai, tanah, dan keselamatan masyarakat ketika curah hujan meningkat.

Muhadi mengingatkan agar potensi kerusakan tersebut tidak baru ditangani setelah terjadi bencana. Ia menyebut wilayah Tangse, Keumala, dan Geumpang memiliki pengalaman menghadapi banjir bandang sehingga aktivitas yang berpotensi memperparah kerusakan kawasan hulu perlu mendapat perhatian serius.

Di sisi lain, LLA meminta penanganan PETI dilakukan secara menyeluruh. Jika penyelidikan menemukan adanya aktivitas tanpa izin, aparat diminta tidak hanya memproses orang yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri kepemilikan alat berat, sumber modal, distribusi bahan bakar dan bahan kimia, serta aliran hasil tambang.

Desakan tersebut sekaligus membuka ruang bagi aparat untuk menguji seluruh tudingan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk komentar di media sosial yang mengaitkan aktivitas tambang dengan pihak tertentu.

Khusus tudingan yang menyebut wakil bupati, hingga kini tidak ada bukti dalam video TikTok yang menjadi sorotan maupun sumber yang diperiksa dalam penulisan ini yang membuktikan keterlibatan pejabat tersebut. Karena itu, tudingan tersebut perlu dikonfirmasi dan diuji melalui proses hukum sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Kasus PETI di Geumpang pada akhirnya tidak hanya menyangkut siapa yang ditangkap di lokasi. Pertanyaan yang lebih besar adalah siapa yang menyediakan modal, siapa yang memiliki alat berat, bagaimana logistik masuk ke kawasan tambang, siapa yang membeli hasil emas, serta apakah seluruh rantai kegiatan tersebut berjalan tanpa izin dan tanpa pengawasan.

Jika penertiban hanya berhenti pada pekerja lapangan, sementara aktor yang mengendalikan modal, peralatan dan distribusi tidak tersentuh, maka aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi kembali muncul setelah operasi penertiban berakhir.

Karena itu, laporan yang disiapkan LLA dan desakan APW untuk melakukan evaluasi menjadi penting untuk diuji melalui pemeriksaan resmi. Publik membutuhkan kepastian berdasarkan bukti mengenai aktivitas PETI di Geumpang, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, serta ada atau tidaknya pihak lain yang selama ini memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. (*)

Berita Terkait

Operasi PETI Geumpang Dipertanyakan Warga, Dari Pembakaran Peralatan Rakyat hingga Dugaan Setoran Puluhan Juta untuk Setiap Alat Berat
Kongkalikong Setoran Alat Berat Jadi Polemik Geumpang, Penertiban Diminta Menyasar Pemodal Bukan Hanya Pekerja
Keadilan Tambang di Pulo Loih Dipertanyakan: Alat Rakyat Ditertibkan, Dugaan Setoran dan Aktivitas Tambang Cina Disorot
Ultimatum 23 Juli 2026 Tak Menghentikan Tambang, 133 Alat Berat Disebut Kembali Menggerus Geumpang
515 Tahun Pidie Dirayakan, Alue Pigoe Berduka: Jangan Sampai Pesta Menenggelamkan Tangis Rakyat
Dari Geumpang Pidie, Polemik PETI Kembali Mengemuka, Warganet Pertanyakan Penertiban dan Dugaan Aliran Uang Tambang
Ekskavator Menggempur Geumpang Pidie, Tambang Emas Ilegal Diduga Kian Sistematis, LLA Akan Laporkan Dugaan Jaringan ke Polda Aceh
Air Raksa dan Lubang Tambang Emas Ilegal Jadi Sorotan, APW Desak Pemerintah Pusat Turun ke Geumpang

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:48 WIB

LSM Kompak Aceh Tenggara: Sepakat Jaga Leuser, Tapi Jangan Lupakan Rakyat!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Warga Aceh Tenggara Resah, Oknum Satgas TNGL Diduga Intimidasi Petani Sawit dan Ancam Penumbangan Massal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili oleh Wakapolres Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PGRI Periode 2024–2029

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Lewat Program POLIDIK, Kapolres Aceh Tenggara Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Pulonas, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:46 WIB

GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:02 WIB