Galian C DAS Kluet Disorot, Polda Aceh Diminta Turun Tangan Jika Ada Pelanggaran Izin

ZOOM NEWS

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 00:36 WIB

50262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN – Aktivitas galian C di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kluet, Aceh Selatan, kembali menjadi sorotan. Pada Selasa, 22 September 2026, terjadi perselisihan antara pihak dari kawasan Desa Limau Purut, Kluet Utara, dengan pihak yang melakukan aktivitas galian di Gampong Sapik, Kluet Timur.

Perselisihan diduga dipicu upaya pembangunan tanggul di kawasan galian C Sapik. Pihak dari Limau Purut disebut keberatan dan melarang karena perubahan aliran sungai dan tanggul tersebut dikhawatirkan berdampak pada abrasi di sisi sungai lainnya.

Data IUP yang tercantum dalam portal resmi esdm.acehprov.go.id menunjukkan terdapat dua izin di kawasan Kluet, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

CV Kluet Raya Motor, komoditas pasir dan batu, berstatus IUP Eksplorasi, berlokasi di Desa Sapik, Kluet Timur. IUP berlaku hingga 7 November 2026.

CV PJ Muna, komoditas pasir dan batu, berstatus IUP Eksplorasi, berlokasi di Desa Kampung Tinggi, Kluet Utara. IUP berlaku hingga 11 November 2026.

IUP Eksplorasi bukan izin untuk melakukan operasi produksi secara otomatis. IUP Eksplorasi digunakan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan. Untuk kegiatan penambangan/operasi produksi diperlukan izin dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan.

Karena itu, aktivitas galian di lapangan perlu diperiksa untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin dan tahapan yang dimiliki.

Aktivitas galian C yang tidak terkendali dapat menyebabkan abrasi tebing sungai, perubahan aliran sungai, erosi, sedimentasi, kekeruhan air dan kerusakan lingkungan, bahkan berpotensi memicu konflik antarwarga.

Masyarakat meminta aparat dan instansi terkait bertindak tegas dengan memeriksa seluruh aktivitas galian C di wilayah Kluet Raya, Aceh Selatan.

Polda Aceh juga diminta turun tangan apabila ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Penertiban dinilai penting agar persoalan galian C tidak terus menimbulkan konflik serta merugikan masyarakat dan lingkungan di sepanjang DAS Kluet.

Berita Terkait

Puluhan Ekskavator Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Emas Lubuk Anas Diduga Berjalan dengan Perlindungan Tertentu
Penertiban PETI Geumpang Jadi Sorotan, Bagaimana Tambang Emas di Menggamat?

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Warga Aceh Tenggara Resah, Oknum Satgas TNGL Diduga Intimidasi Petani Sawit dan Ancam Penumbangan Massal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili oleh Wakapolres Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PGRI Periode 2024–2029

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Lewat Program POLIDIK, Kapolres Aceh Tenggara Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Pulonas, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:46 WIB

GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA

Berita Terbaru

Uncategorized

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Jumat, 23 Okt 2026 - 18:38 WIB

GAYO LUES

Donor Darah Dalam Rangka Menyambut Hut Korps Brimob Polri Ke-81

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:24 WIB

GAYO LUES

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:02 WIB