Dugaan Penjualan Aset Negara di SDN 1 Biak Muli, Dinas Pendidikan Aceh Tenggara Didesak Periksa Kepala Sekolah dan Proyek Revitalisasi

ZOOM NEWS

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Dugaan praktik penjualan barang milik negara secara ilegal mencoreng dunia pendidikan dasar di Aceh Tenggara. Oknum Kepala SD Negeri 1 Biak Muli, Kecamatan Bambel, diduga menjual material bekas bongkaran gedung sekolah berupa kayu-kayu kepada warga setempat tanpa melalui mekanisme pelelangan resmi sebagaimana diatur dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya, praktik penjualan aset tersebut terjadi seiring dengan pelaksanaan pembongkaran fisik gedung SDN 1 Biak Muli yang mendapatkan program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Pemerintah Pusat melalui sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Alih-alih diamankan dan dilelang sesuai prosedur, tumpukan kayu bekas bangunan justru ditemukan berada di sekitar rumah warga di Desa Biak Muli.

salah satu pintu ruangan SDN1 Biak muli.

Temuan ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran serius terhadap tata kelola aset negara. Sejumlah tumpukan kayu yang ditutup terpal plastik biru yang diduga kuat berasal dari bangunan sekolah tersebut terpantau berada di permukiman warga, mengindikasikan adanya transaksi jual beli yang dilakukan secara diam-diam tanpa transparansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, tidak hanya soal penjualan aset, pelaksanaan proyek revitalisasi itu sendiri juga disorot. Berdasarkan informasi di lapangan, pekerjaan proyek dengan anggaran fantastis tersebut diduga sarat masalah dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis serta spesifikasi sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dinas terkait dan komitmen terhadap kualitas infrastruktur pendidikan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala SDN 1 Biak Muli, Sariani, untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan penjualan aset milik negara tanpa proses lelang tersebut menemui jalan buntu. Saat dihubungi beberapa waktu lalu, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait temuan tersebut. Sikap tertutup seorang kepala sekolah negeri yang seharusnya menjadi teladan justru semakin menguatkan kecurigaan publik.

Poto tumpukan kayu di tutup plastik biru yang di duga bekas kayu sekolah Dari SDN1 Biak Muli.

Padahal, aturan pengelolaan Barang Milik Daerah sangat jelas. Setiap pemindahtanganan dan penjualan barang milik negara/daerah yang sudah tidak digunakan harus melalui penilaian, penghapusan aset, dan mekanisme lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Penjualan langsung kepada warga tanpa prosedur adalah pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara.

Kasus ini mencuat pada Rabu, 7 Oktober 2026, dan kini menjadi perhatian masyarakat Bambel. Publik mendesak Dinas Pendidikan Aceh Tenggara dan Inspektorat untuk segera turun ke lapangan, mengaudit proyek revitalisasi SDN 1 Biak Muli, serta menelusuri aliran penjualan kayu-kayu bekas sekolah tersebut. Jika terbukti, oknum kepala sekolah harus diberikan sanksi tegas hingga diproses secara hukum karena telah memperjualbelikan aset negara. (TIM)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu
LSM Kompak Aceh Tenggara: Sepakat Jaga Leuser, Tapi Jangan Lupakan Rakyat!
Warga Aceh Tenggara Resah, Oknum Satgas TNGL Diduga Intimidasi Petani Sawit dan Ancam Penumbangan Massal
Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen
Kapolres Aceh Tenggara diwakili oleh Wakapolres Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PGRI Periode 2024–2029
Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel
Lewat Program POLIDIK, Kapolres Aceh Tenggara Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar
Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Pulonas, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Warga Aceh Tenggara Resah, Oknum Satgas TNGL Diduga Intimidasi Petani Sawit dan Ancam Penumbangan Massal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili oleh Wakapolres Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PGRI Periode 2024–2029

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Lewat Program POLIDIK, Kapolres Aceh Tenggara Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Pulonas, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:46 WIB

GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA

Berita Terbaru

Uncategorized

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Jumat, 23 Okt 2026 - 18:38 WIB

GAYO LUES

Donor Darah Dalam Rangka Menyambut Hut Korps Brimob Polri Ke-81

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:24 WIB

GAYO LUES

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:02 WIB